Students Insurance

ASURANSI MAHASISWA / STUDENT INSURANCE

Setiap mahasiswa/i IULI yang terdaftar pada semester berjalan, telah didaftarkan sebagai peserta asuransi kecelakaan pada AVRIST.

Every student who registered for the semester is registered for the accident insurance in AVRIST.

Ketentuan Khusus Asuransi / Special Provision on Insurance

  1. Kecelakaan yang meliputi kecelakaan yang terjadi selama 24 jam, baik di rumah, di jalan, dalam perjalanan ke kampus, berlibur atau dimana saja.
  2. Manfaat pertanggungan diberikan apabila peserta menjalani perawatan medis, menderita cacat tetap atau meninggal, baik yang diakibatkan secara langsung ataupun tidak langsung oleh kecelakaan.
  1. These accidents include accidents that occured during the 24 hours, either at home, on the road to campus, on vacation trip or anywhere.
  2. Insurance benefit is given when the participant needs medical treatment, suffers a total permanent disability, or loss of life either directly or indirectly by an accident.

Manfaat Asuransi Yang Diberikan / Insurance Benefits

  1. Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan sebesar Rp 50.000.000
  2. Santunan cacat tetap total akibat kecelakaan (besarnya santunan sesuai ketentuan Avrist), dengan maksimum sebesar Rp 65.000.000
  3. Santunan biaya perawatan medis akibat kecelakaan maksimum sebesar Rp 5.000.000
  4. Pengeluaran biaya rawat inap lebih dari 3 (tiga) hari karena penyakit atau cedera (maksimum 7 hari per tahun) per hari sebesar Rp 500.000
  5. Biaya pemakaman akibat kecelakaan, sebesar Rp 5.000.000
  6. Santunan meninggal dunia akibat kecelakaan di kendaraan umum, sebesar Rp 10.000.000
  1. At the worst situation where loss of life is caused by an accident, the amount of benefit is Rp 50.000.000
  2. Benefit of total permanent disability due to an accident (complies with the Avrist terms), maximum the amount of benefit is Rp 65.000.000
  3. Benefit of medical treatment due to accident is a maximum Rp 5.000.000 
  4. Inpatient cost for more than 3 (three) days due to illness or injury (maximum 7 days per year), the amount of benefit is Rp 500.000 per day.
  5. Funeral cost due to an accident, the amount of benefit is Rp 5.000.000
  6. At the worst situation where loss of life is caused by an accident on public transportation, the amount of benefit Rp 10.000.000

Pengecualian Manfaat Pertanggungan / Exclusion of Benefits

  1. Pengecualian Manfaat Kecelakaan Diri:
    1. Berada dibawah pengaruh alkohol, obat bius, narkoba, atau penyakit jiwa.
    2. Sengaja menghadapi/memasuki bahaya-bahaya yang tidak perlu dilakukan.
    3. Perbuatan atau percobaan bunuh diri.
    4. Ikut dalam penerbangan selain penumpang komersial dengan jadwal penerbangan regular.
    5. Mengikuti kegiatan yang membahayakan seperti, balap mobil / sepeda motor, olah raga musim dingin (ski dan sejenisnya), mendaki gunung, terjun payung dan sejenisnya, olah raga bela diri, dan setiap kegiatan/pekerjaan yang mengadung bahaya-bahaya langsung lainnya.
    6. Hamil, abortus, atau melahirkan.
    7. Perang, teroris, tawuran, pembajakan, penculikan dan cidera/meninggal dalam tugas militer.
    8. Keracunan akibat makanan/minuman, terhirup unsur-unsur zat kimia.
  2. Pengecualian Manfaat Biaya Rumah Sakit:
    1. Pemeriksaan kesehatan rutin.
    2. Penyakit kelainan bawaan dan kelainan jiwa.
    3. Bedah plastik, kosmetik.
    4. AIDS dan HIV, penyakit seksual.
    5. Penyakit yang memerlukan perawatan di rumah sakit kurang dari 24 jam atau kecelakaan yang memerlukan perawatan di rumah sakit kurang dari 12 jam.
  1.  
  1. Personal Accident Benefit Exclusion:
    1. Under the influence of alcohol, narkoba, drugs, insanity.
    2. Deliberately get into a hazard area.
    3. Suicide or attempts at suicide consciously or unconsciously.
    4. As flight passenger other than commercial aviation with regular flight schedule.
    5. Carrying out dangerous activities such as vehicle race, parachute jumping, buggy jumping, cliff climbing, physical contact sport, and other high risk sports /activities.
    6. Pregnant, abortion or give birth.
    7. War, terrorism, riot, pillaging, and fast away due to conscription.
    8. Poisoning due to food, beverage, inhaled chemical elements.
  2. Hospital Benefit Exclusion:
    1. Medical checkup.
    2. Congenital and psychiatric disorders.
    3. Plastic surgery, cosmetic.
    4. AIDS and HIV, sexually transmitted diseases.

Prosedur Pengajuan Klaim / Submission of Claim Procedure

  1. Klaim wajib diajukan secara tertulis kepada pemegang polis (IULI), disertai dokumen pendukung asli.
  2. Pengajuan klaim harus dilengkapi dokumen asli seperti:
    • Formulir klaim asuransi,
    • surat keterangan dokter dan kwitansi asli (termasuk salinan resep dokter, hasil diagnosa/ hasil pemeriksaan penunjang).
    • Fotocopy KTP tertanggung
    • Fotocopy Kartu Keluarga
    • Nomor Rekening Bank
  3. Klaim yang akan diajukan ke Avrist maksimum 90 hari terhitung sejak tanggal terjadinya kecelakaan.

  1. The claim must be submitted in writing to the policyholder (IULI), supported by the original document of claim.
  2. On submission a claim must be supported by original documents such as:
    • Insurance Claim Form,
    • Doctor’s certificate and bills for the treatment (including the copy of prescription and results of supporting diagnostic examination).
    • Copy of KTP
    • Copy of KK (Family Member Card)
    • Bank Account Number.
  3. A Claim that will be submitted to Avrist within a maximum period of 90 days from the date of the accident.

Dalam hal terjadi kecelakaan dan pengajuan klaim dapat menghubungi /
In the case of accident and to submit a claim, please contact:

Cecep Indra Surawijaya
0878-4403-3017
cecep.surawijaya@iuli.ac.id

Atau hubungi / 
or please contact

Student Affairs Department
Samantha Born
0878-4403-3005
samantha.born@iuli.ac.id

Share This to Your Friends at